PORTAL BENGKULU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang wanita berinisial Rp (25) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu karena menyimpan satu paket narkotika golongan I jenis sabu, Senin (14/9).
Saat ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Irian, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut tersangka Rp mengelak menyimpan narkoba. Tetapi setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, ternyata satu paket sabu disimpan di dalam mulut.
“Tersangka ditangkap di Jalan Irian, saat dilakukan penggeledahan tersangka menyimpan sabu didalam mulut, ” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos MH, Rabu (16/9).
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Irian. Dari informasi tersebut, Tim Subdit II Dit resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar TKP. Saat melakukan pemantauan, Tim Subdit II melihat seorang wanita gerak-geriknya mencurigakan.
“Untuk kategorinya tersangka ini pengedar atau pemakai masih didalami. Tim subdit II masih melakukan pengembangangan, ” pungkas Kabid Humas.