PORTAL BENGKULU – Diduga kuat memiliki, menguasai narkotika tanpa hak atau menjadi perantara, seorang Pria inisial Ro (45) Warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Tim Kepolisian dari Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, kepada awak media siang hari ini Senin (30/11) menerangkan pengungkapan ini berhasil dilakukan pada sore hari Jumat (27/11) yang lalu.
“Pengembangan laporan masyarakat, Tim Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ro yang bekerja sebagai sopir saat berada di Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban kuning. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu pungkasnya mengakhiri,” pungkasnya(tribratanewsbengkulu)