Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ditangkap Polisi

PORTAL REJANG LEBONG – Sungguh biadab yang dilakukan oleh RN (31) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama 4 tahun. Akibat perbuatannya tersebut, RN akhirnya ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 setelah sempat buron selama lebih kurang 2 bulan.

”Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 286 / XI / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 17 November 2020,” ungkap Kasat Reskrim AKP AHMAD MUSRIN MUZNI SH SIK dalam press conference yang dilaksanakan kemarin (Senin,01/02/21).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka dapat terbongkar ketika salah satu bibi Kandung korban curiga melihat kondisi korban yang trauma, setelah ditanya ke korban, akhirnya korban bercerita bahwa selama empat tahun terakhir dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri yang sering menyetubuhi korban tersebut.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, tindakan bejat yang di lakukan oleh tersangka berawal Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 jam 12.00 WIB, Korban yang bernama kuntum (nama disamarkan) melaporkan kepada bibi kandungnya , bahwa sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak berusia sembilan tahun hingga 13 Tahun.

”Korban menjelaskan bahwa terakhir kali tersangka melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres RL.

Setelah mendapatkan laporan dari bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, namun pelaku sempat menjadi buron beberapa bulan semenjak kasusnya diproses oleh Sat Reskrim pada tanggal 17 November 2020, dan akhirnya di tanggal 28 Januari 2021.

”Tersangka kami tangkap di wilayah kabupaten Seluma,” kata Kasat Reskrim Polres RL.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 ( satu ) lembar baju kaos lengan panjang berwarna pink kombinasi warna abuabu bermotif dengan merk TESSA bertuliskan BONJOUR, 1 ( satu ) lembar celana panjang berwarna pink bermotif, 1 (satu) lembar singlet warna putih, 1( satu ) lembar celana dalam berwarna orange.

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres RL.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *