Warga Transmigrasi Tanpa Pegangan Sertifikat Lahan
PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PORTAL – Program transmigrasi lokal yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diperuntukkan bagi warga Kecamatan Kelam Tengah dan warga asal Aceh, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2000 silam telah membuka lahan di Desa Pagar Dewa dan membangun rumah transmigrasi, tempat ibadah, serta rumah kepala unit pemukiman transmigrasi (KUPT).
Namun, menurut pengakuan Kepala Desa Pagar Dewa, Rikuan Sukandi, warga transmigrasi tidak diberikan pegangan sertifikat hak atas lahan pekarangan maupun lahan usaha. Sehingga tidak ada kekuatan bagi mereka untuk menuntut bila terjadi seperti sekarang, lahan tersebut digarap dijadikan areal perkebunan sawit oleh PT Citra Sawit Hijau Subur (CSHS).

Menager PT. CSHS Suheri, kepada awak media ini, Sabtu (15/04) mengakui lahan transimigrasi Pagar Dewa memang sudah dibuka dan akan ditanami kelapa sawit dengan pola plasma dan pola inti 60 : 40.
“Sebelum membuka lahan transimigrasi Pagar Dewa, kami sudah menelusuri keabsahannya di kantor BPN ternyata memang lokasi transimigrasi tersebut tidak ada sertifikat maupun peta nya, itulah sebabnya maka kami berani membuka lahan itu,” kata Suheri.
Lebih lanjut dijelaskan Suheri, luas lahan keseluruhannya berkisar 400 hektar, bukan berada di dalam satu hamparan, arealnya terpisah-pisah sebagian merupakan areal perkebunan masyarakat.
Suheri menambahkan, sebelum dibukanya akses jalan khusus pekebunan PT. CSHS, sementara ini armada perusahaan tersebut menggunakan jalan desa. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa Pagar Dewa, Disarman, akses bagi PT CSHS sekarang hanya memanfaatkan jalan desa.
“Sementara ini akses menuju perkebunan yang baru digarap oleh PT CSHS hanya jalan desa ini, yang baru saja dibangun atau ditingkatkan lapisan penetrasi (Lapen) tahun 2016 lalu. lantaran keluar masuknya kendaraan perusahaan yang mengangkut kelapa sawit menyebabkan kondisi jalan mulai rusak,” sesal Disarman.
Editor: Uj