Lebih dari Setengah Dana Markup Ditilep Mantan Kadis.

PORTAL BENGKULU UTARA – Dengan telah ditetapkannya 5 orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten BU, tahun anggaran 2015, pengusutan belum usai. beremungkinan ada tersangka lain, 

Kejari Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Intel Mariono, SH dan Kasi Pidsus Dodi Junaidi, tidak menampik hal tersebut. Namun pihaknya, masih melakukan pengusutan terkait kebenarannya. Diduga lebih dari setengah dari total kerugian Negara tersebut ditilep oleh sang mantan Kadis.

“Kita masih mendalami kemungkin adanya tersangka baru, dan dana terbesar mengalirnya kemana, sehingga mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah tersebut,” ungkap Mariono.
Setelah hasil audit BPKP diketahui ada kerugian negara sekitar Rp 200 juta pada program Pembinaan dan Permasyarakatan Olah Raga tahun 2015, kegiatan Pembinaan cabang olah raga prestasi di tingkat daerah dengan pagu anggaran Rp. 533.547.000. Pada kegiatan penyelenggaraan kompetisi olah raga dengan pagu anggaran Rp. 400 Juta.  
Kegiatan lain yang juga diusut oleh penyidik Kejari, yakni kegiatan Analisa pasar untuk promosi dan pemasaran pariwisata dengan pagu anggaran Rp. 90 Juta. Selanjutnya, pada program peningkatan peran serta kepemudaan, dalam kegiatan pelatihan dan pelaksanaan Paskibraka dengan pagu anggaran Rp. 350 Juta. 
Kelima orang tersebut, diantaranya Na mantan Kadis, dan tiga orang yang menjabat sebagai PPTK yakni, Tr, Wg dan SS sebagai PPHP. Sementara satu tersangka dari luar Dispora, yakni eks Ketum KONI Bengkulu Utara. 
Kelima tersangka akan dijerat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1,pasal 3 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP sementara Khusus satu orang tersangka berinisial SU,dikenakan UU tipikor pasal 9.  
” Dalam penetapan, kelima tersangka didampingi kuasa hukumnya. Dalam hal ini, kita juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” beber Mariono. (Firdaus)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *