Wabup Pasaman Atos Pratama Saksikan Pengambilan Ikan Larangan di Sungai Sumpu

PORTAL SUMBAR – Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, sengaja menghadiri acara pengambilan ikan larangan, di Sungai Sumpu, Jorong 4 Salibawan Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, pukul, 06.00 WIB, Minggu, 29 Januari, 2017.

“Ikan larangan ini sudah satu setengah tahun tak boleh diambil, dan hari ini semua masyarakat bisa mengambilnya dengan cara memancing dan pakai jalo,” kata Suftiadi Ketua Pelaksana Pengambilan Ikan Larangan.

Menurut Sufriadi, dirinya dan masyarakat sangat bangga dan senang bisa ketemu dengan wakil bupati, yang sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang silaturrahmi. “Masyarakat yang mengikuti acara pengambilan ikan larangan ini sangat ramai,” katanya.

Kemudian, kata Sufriadi lagi, ikan yang didapat masyarakat, ada jenis ikan baung, ikan garing yang merupakan jenis ikan Sungai Sumpu. “Sedangkan uang yang terkumpul dari peserta memancing dan jalo berjumlah sekitar Rp 7 jutaan,” ungkap sufriadi.

Selanjutnya, Wakil Bupati Atos Pratama menyatakan rasa senang dan bangganya. diundang oleh masyarakat . “Saya lihat, acara pengambilan ikan larangan ini sangat meriah dan semoga tahun berikutnya bertambah meriah,” katanya.

Kemudian, kata Atos Pratama, memeliara ikan di sungai dengan menerapkan pola ikan larangan ini, tidak semua daerah bisa melaksanakannya. “Saya salut dengan komitmen masyarakat disini. “Untuk diketahui, tidak semua daerah di Sumatera Barat ini yang masih memeliara ikan di sungai dengan menerapkan pola ikan larangan,” ujarnya.

Sikap dan ketaatan masyarakat disini, kata Atos lagi, perlu diapresiasi, karena masih menghormati komitmen untuk mememeliara dan menjaga ikan di sungai. “Mari kita jaga terus budaya memeliara ikan dengan menerapkan pola ikan larangan ini,” tambahnya. (zan) sumber tabloidbujak.com

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *