PORTAL BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir Mian, mulai geram terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan terutama soal pembayaran pajak. Pasalnya, belum lama ini didapati sejumlah perusahaan Galian C dan perusahaan perkebunan Sawit yang bertahun-tahun belum menyetorkan pajak.
Menyikapi hal tersebut, Mian, menegaskan bakal memasang papan merk yang berisi perusahaan tersebut belum membayar pajak. ” Dengan dipasangnya papan merek nunggak pajak, setidaknya mereka tidak berani beroperasi lagi,” tegas Mian.
Bupati Bengkulu Utara, Ir MIAN |
Bahkan mengenai desakan masyarakat serta pihak Dewan, agar ada tindakan tegas dari pemerintah, Mian, mengaku masih akan mempelajari perizinan perusahaan-perusahaan yang ada. ” Tentunya tindakan ini ada prosesnya, kita kaji dulu kalaupun memang harus ditutup ya dasarnya harus kuat,” tutup bupati.
Infomasinya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di BU yang diduga mangkir membayar pajak penggunaan material batu sungai atau Galian C. Ini lantaran perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Putri Hijau tersebut belum menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Perusahaan tersebut kini menggunakan batu koral di lokasi pertambangan batu sungai miliknya di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan.
Kini, perusahaan menggunakan koral tersebut untuk menimbun badan jalan perusahaan lebih dari 12 KM untuk lalu lintas angkutan perkebunan perusahaan. Plt Kepala Bapenda Ir. Herwan mengakui perusahaan tersebut belum menyetorkan pajak penggunaan galian C. Bahkan, Bapenda sudah menyurati perusahaan untuk melaporkan penggunaan meterial untuk penghitungan jumlah pajak yang wajib dibayar.
” Sesuai prosedur, kita sudah layangkan surat. Kita minta laporan panjang dan lebar jalan yang dibangun. Dari sana Bapenda bisa menghitung penggunaan batu yang dikalikan dengan jumlah pajak yang harus dibayar,” kata Herwan.
Herwan, menegaskan jika dalam waktu dekat ini perusahaan tidak datang melapor, Bapenda berencana menurunkan tim untuk mengecek pembangunan jalan menggunakan material tersebut. Dia minta perusahaan membayar pajak sebagai kewajiban penggunaan material.
” Beberapa perusahaan seperti Pamor Ganda, PT SIL sudah pernah bayar. Perusahaan di Putri Hijau tersebut belum mengirim pemberitahuan dan belum bayar pajak penggunaan batu,” demikian Herwan.(Firdaus)