Diarahkan Ke BPN Provinsi

Kepada portalbengkulu.com, Kepala BPN Arga Makmur Adam Hawadi, SH membenarkan hal tersebut. Adam, mengaku sebanyak 52,4 Hektar lahan yang diajukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terpaksa dia kembalikan. ” Jujur kami tidak bisa memproses sertifikat kalau lahan itu masih bermasalah,” tegas Adam.
Ditanyakan lebih jauh tentang permasalahannya, Adam, mengatakan, masih terdapat kekurangan persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak Pemda Bengkulu Utara (BU). Dimana ada beberapa lahan yang belum melalui tahap pelepasan sertifikat. ” Otomatis kami tolak proses ini, namun masalah ini langsung kami arahkan kepada pihak BPN Provinsi Bengkulu,” katanya.(Firdaus)