Bengkulu Utara Belum Terapkan Peraturan Kapolri.

PEWARTA : FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Hingga saat ini Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara belum menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Buktinya, hingga saat ini kendaraan dinas ketua DPRD Bengkulu Utara, Toyota Fortuner putih masih menggunakan Nopol BD 2 D. Padahal dalam aturan, Nopol BD 2 D itu, digunakan pada Kendis Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE, yang sekarang menggunakan kendaraan sejenis, masih terpasang Nopol BD 5 D.
Begitu juga dengan, nopol kendis yang digunakan oleh Plt Sekda BU Dr. Haryadi, MM yang masih menggunakan nopol BD 6 D. teramasuk juga seluruh kendis yang digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkab BU, dan ditambah lagi dengan adanya organisasi perangkat daerah (OPD) baru, semuanya belum ada yang mengikuti peraturan Kapolri tersebut.
Asisten III Setdakab BU, Ramadanus, SE yang sepatutnya memiliki wewenang untuk menertibkan registrasi dan identifikasi kendis dilingkungan Pemkab BU ini, belum melakukan penerapan. Saat dikomfirmasi awak media, pria yang biasa disapa Danus ini, beralasan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) BU,
” Saya belum tahu soal aturan itu, nanti saya koordinasikan terlebih dahulu dengan BPKAD. setelah itu akan saya kabari,” singkat Danus melalui ponselnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD BU Drs. Kisro Zanito, MM menjelaskan, tahun 2017 akan melakukan penataan ulang dan penertiban kendis di lingkungan Pemkab BU. Namun sebelum itu, pihaknya menunggu terlebih dahulu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).
” Belum adanya Perbup, kami belum bisa melakukan hal tersebut. Karena dengan adanya nomenklatur baru ini, semestinya sudah dilakukan penataan ulang, namun kita akan tetap menertibkan nopol kendis ini, dengan mengacu pada Perkap,” ucapnya.
Penataan ulang nopol ini, Kata kisro, hanya akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan operasional dinas pejabat eselon II dan pejabat di lembaga DPRD BU. Sedangkan untuk pejabat eselon III, kemungkinan akan menunggu keluarnya Perbup, dimana disitu kendaraan dinas Camat dan Sekretaris di SKPD.
” Kendis yang akan diubah nomornya hanya untuk kendis pejabat eselon II dan DPRD, untuk pejabat eselon III kemungkinan masih menunggu perbup,” pungkasnya.
Editor : junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *