Surat Plt Sekda Tentang Laporan Aset Kendis Belum Dipatuhi SKPD

Surat Sekda Kedua, Hanya 6 SKPD Yang Melaporkan Aset Kendis.
PORTAL BENGKULU UTARA – Surat Plt Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) tentang laporan aset berupa kendaraan dinas (Kendis) belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah SKPD. Terbukti, hingga saat ini tercatat hanya 12 SKPD yang menyampaikan laporannya. Sementara laporan ini sangat dibutuhkan guna diverifikasi terkait soal pajak.  
Salah Satu Kendis Tertangkap Kamera Tanpa Plat Nomor
Sikap lamban atau sengaja tidak mengindahkan surat sekda ini tentu akan menghambat kelancaran verifikasi terhadap aset yang berada di daerah ini. Kepala Bagian Umum Setdakab BU, Waluyo, melalui Kasubbag Perlengkapan Sutardi, didampingi oleh bagian barang Dimas, mengatakan, hingga saat ini sudah dua kali Sekda melayangkan surat.
” Ini sudah surat kedua, hanya 7 SKPD yang melapor, sementara surat pertama ada 5 SKPD yang melapor, jadi total aset kendis yang sudah melaporkan ada 12 SKPD,” jelas Dimas.
SKPD yang telah melaporkan Kendis, diantaranya. Dinas Kesehatan untuk roda empat ada 15 unit, dan roda dua 64 unit, Kecamatan Padang Jaya, Lais, masing memiliki kendis 1 roda empat dan 1 roda dua. Kecamatan Putri Hijau 1 roda empat, 3 roda dua. dan BKPSDM, 3 kendis roda empat, dan 6 kendis roda dua. 
Lalu, pada Dinas baru yakni Dinas PPA, yang mana hanya memiliki satu aset kendis roda empat. Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BU, baru melaporkan 3 kendis roda empat, dan 2 roda dua. Untuk Kecamatan Ulu Palik, ada 1 kendis roda empat, dan 2 kendis roda dua. Kecamatan Air Napal Bihil, tanpa memiliki kendis, 
Sementara faktanya setiap kecamatan memiliki satu unit mobnas jenis Suzuki APV. Dinas Sosial, memiliki 4 unit kendis roda empat, dan 7 kendis roda dua. Dinas Perikanan BU, ada 5 Kendis roda empat dan 27 kendis roda dua. Terakhir, kantor Setdakab BU yang memiliki 47 kendis roda empat, dan 46 kendis roda dua.
Lebih jauh Dimas menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan agar secara detail melaporkan aset kendis disetiap SKPD. Untuk itu, jika batas 10 hari dari surat kedua yang dikeluarkan pada 9 Februari lalu, belum sepenuhnya SKPD melaporkan aset kendisnya. Pihaknya akan mengeluarkan surat terakhir, untuk menyerahkan laporan. Jika tidak dilakukan, akan langsung mendapatkan teguran dari Bupati BU dan Plt Sekda BU.
” Kami hanya menjalankan tugas, sejauh ini kendis yang terdata baru segitu. Besar kemungkinan kami akan mengeluarkan surat ketiga, agar SKPD dapat melaporkan sleuruh kendis, jika tidak juga diindahkan, akan langsung berurusan dengan pimpinan tertinggi,” dmeikian Dimas.(Firdaus)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *