PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus korupsi yang melibatkan lima orang tersangka diantaranya, Nazarudin sebagai Kadispora ketika itu, Susi, selaku penerima barang, Tarson dan Wagino sebagi PPTK di masing-masing bidang, dan Erwandi selaku Ketua KONI, saat ini sudah memasuki pelimpahan berkas tahap II, yakni pihak jaksa penyidik sudah melimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH. Saat ditemui awak portalbengkulu.com di ruang kerjanya Selasa (21/03). Dodi membenarkan, berkas perkara kelima tersangka Dispora telah dinyatakan lengkap, dan akan segera diserahkan ke JPU.
” Saat ini kita masih dalm tahap pra penuntutan untuk meneliti secara detail berkas kelima tersangka, namun dalam waktu dekat jika tidak ada halangan minggu depan akan segera dilimpahkan ke JPU,” kata Dodi.
Dijelaskan Dodi, pelimpahan tahab kedua ini merupakan proses P21 dengan menyerahkan seluruh bukti dan tersangka ke pihak Jaksa Penunut, untuk dapat diproses memasuki persidangan di pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kelima tersangka ini, kata Dodi, akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara.
“Saat ini, berkas dan bukti para tersangka sudah lengkap, dan akan segera memasuki tahap persidangan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kelima orang tersangka ini terjerat kasus korupsi, dalam penyelenggaraan kegiatan diantaranya, penyelenggara kompetisi olah raga, identifikasi dan pengembangan olah raga serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten BU tahun 2015. Dari hasil audit BPK terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp220.030.000.
Editor : Junaidi