PEWARTA : SULISWAN
PORTAL BENGKULU UTARA – Guna mensosialisasikan serta menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PerMen LH) Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/Proper, Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara gelar pertemuan dengan 17 perusahaan.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat DLH hari Sabtu (18/03) itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Drs H Akmaludin menyampaikan kepada 17 perusahaan yang hadir untuk melaksanakan amanat ketentuan pasal 16 dan pasal 17 PerMen LH dimaksud.
“Pada saat ini hanya terdapat dua kategori penilaian perusahaan, yakni kategori biru dan merah. Untuk selanjutnya kita berharap perusahaan dapat meraih nilai hijau,” kata Akmal.
Pada tahun 2016 lalu, lanjut Akmal hanya ada 14 perusahaan yang mengikuti penilaian Proper, dan pada tahun ini meningkat menjadi 17 perusahaan.
Tujuh belas perusahaan tersebut masing masing :
1. PT. Air Muring,
2. PT. Pamor Ganda,
3. PT, PN.7 Ketahun,
4. PT. Alno Agro Utama,
5. PT. Injatama (Tambang)
6. PT. Injatama (Pelabuhan),
7. PT. K3,
8. PT. Sandabi Indah Lestari (SIL),
9. PT. Pirman Ketahun,
10. PT. Mitra Puding Mas (MPM)
11. PT. Titan Wijaya,
12. PT. Irsa,
13. PT, Global Kaltim,
14. PT. Sawit Mulia,
15. PT. Agricinal,
16. PT, Bama,
17. PT. BAS.
Editor : UJ