PEWARTA SULISWAN
PORTAL BENGKULU UTARA – Persoalan belum didefinifkannya Setdakab Bengkulu Utara yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) dijabat oleh Dr Haryadi, MM, MSi, menjadi buah pertanyaan pihak legislatif dalam rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan 7 fraksi DPRD BU tentang 3 Raperda.
Juru bicara Fraksi PKPI, Pitra Martin, dalam kesempatan itu menyentil eksekutif tentang status setkab BU. ” Kami mempertanyakan, sampai kapan Sekda Bengkulu Utara ini didefinitifkan,” ujar Pitra Martin.
Sementara itu, pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan tertinggi pertama ditingkat kabupaten/kota dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan tetap memperhatikan sarat kompetisi.
” Persyaratan dalam menetapkan dan mendefinitifkan seorang Sekdakab yang merupakan aparatur sipil tertinggi di daerah antara lain, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas serta persaratan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” papar Wabup.
Editor : UJ