PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Bila berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 tentang Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Namun kejadian yang dialami oleh salah seorang pasien BPJS, Olis Syamsiah, ketika dirinya mendapat rujukan dari RSUD Arga Makmur ke RSUD M Yunus Bengkulu, tetap dikenakan biaya ambulan.
Selain tidak mematuhi amanat dari Permenkes, sepertinya petugas pengelola angkutan pasien ini telah menodai tekad Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang mendengungkan siap memberikan pelayanan kesehatan penuh kepada masyarakatnya.
Sekalipun Pasien asal kecamatan Padang Jaya itu mengantongi kwitansi bukti penerimaan biaya ambulan sebesar Rp620Ribu, Direktur RSUD Arga Makmur Dr Jasmen Silitonga SpKK tetap membantah. Namun ia mengaku akan segera menelusuri temuan tersebut.
Ia menjelaskan, biaya transportasi ambulan itu hanya dikenakan bagi pasien umum atau pasien BPJS dengan kategori pelayanan tertentu sesuai dengan aturan yang ada,
” Wah saya baru dengar itu, akan saya cek dulu, Kami dari managemen tidak tahu ada pungutan itu,” ungkap Jasmen diruang kerjanya Kamis (23/3).
Jasmen mengaskan, apabila terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab di RSUD Arga Makmur, Pihaknya siap untuk mengembalikan uang pasien itu, dengan catatan apabila pasien tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Kita siap kembalikan uang pasien jika ini terbukti terjadi terhadap pasien yang rujukan yang menggunakan jasa ambulan sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk oknum itu sendiri akan kita buktikan dulu kebenarannya,” pungkasnya.
Editor: Junaidi