Pembangunan Fisik Anggaran Dana Desa Dilarang Diborongkan

PEWARTA : FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno  menghimbau kepada seluruh desa sekabupaten, agar dalam merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan fisik dikerjakan sendiri, jangan diborongkan.
“Pembangunan desa yang dikelola langsung oleh desa yang melalui Dana Desa (DD) merupakan program pusat untuk percepatan pembangunan, tidak boleh digunakan seenaknya, apa lagi pengerjaannya diborongkan kepada pihak ketiga,” ungkap Budi
Seperti terjadi  di desa Talang Ginting kecamatan Air Besi pembangunan jembatan gantung dikerjakan secara borongan oleh tim pemenangan Pilkades priode 2016. pelaksanaan seperti itu, kata Budi, tidak diperkenankan dan jelas telah melanggar aturan. 
“Dana desa tidak bisa dikerjakan secara borongan, melainkan harus dikerjakan secara swakelola,”  tegasnya. 
Dijelaskan Budi,  menilai permasalahan terhadap penggunaan dana desa tersebut akan segera diselesaikan, karena menurutnya sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami akan segera menindak, jika memang desa tersebut telah melakukan apa yang dilaporkan oleh masyarakat.  Untuk desa lainnya,  kita menghimbau agar mempergunakan dana desa itu sebaik mungkin, program ini berguna untuk kepentingan umum terutama masyarakat desa dan kemajuan desa itu sendiri,”  pungkasnya.
Editor : Junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *