Nopol Mobnas Masih Amburadul, Penerapan Peraturan Kapolri Tunggu APBD-P

PEWARTA : FIRDAUS,

 

PORTAL BENGKULU UTARA – Belum dijalankannya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah Bengkulu Utara, Menurut  Asisten III Setdakab BU, Ramadanus, SE (Danus), disebabkan oleh banyaknya Kendaraan Dinas (Kendis) yang belum tertata, alias banyak pejabat belum mendapatkan kendis yang layak. 
Kata Danus, untuk melakukan pengurutan nopol kendis ini masih terhambat dan diakui olehnya, masih sangat amburadul. Namun, pihaknya akan segera mengambil sikap guna menata kembali kendis yang ada dengan cara ditarik terlebih dahulu baru kemudian nopol akan diurutkan sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan Kapolri.
” Kita akui saat ini banyak nopol kendis belum sesuai urutan, namun kita akan bergerak cepat menanggulanginya dengan melakukan penataan,” ungkap Danus yang disambangi diruang kerjanya kemarin. 
Pengakuan Danus, Anggaran merupakan salah satu penyebab terhambatnya penataan nopol kendis ini. Pasalnya, dalam penataan kendis ini pastinya akan kembali melakukan balik nama yang tentu membutuhkan biaya. Setelah tersedianya anggaran melalui APBD-P nanti, proses balik nama dan biayanya dikembalikan ke SKPD masing-masing.
” Saya menargetkan tahun ini, penataan kendis akan diusahakan. Sementara untuk biayanya, akan dimasukkan dalam usulan anggaran APBD Perubahan,” imbuhnya.
Selain itu, diakui Danus penyebaran kendis saat ini masih belum seimbang dan jumlah kendis belum merata kepada seluruh pejabat, terlebih lagi OPD baru ini sering kali adanya perubahan antar sekretariat menjadi kendala tersendiri untuk mengikuti aturan Perkap Kapolri tersebut.
” Kendala lainnya, masih banyak kendis yang belum merata didapatkan pejabat, sementara itu jumlah kendis sendiri banyak yang sudah tidak layak digunakan dan dinilai masih sangat terbatas. Sehingga untuk menjalankan aturan itu, masih sangat sulit sekali,” demikian Danus.
Editor : Junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *