PEWARTA : SULISWAN
PORTAL BENGKULU UTARA – Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis, (2/03) dengan Agenda penyampaian Nota Pengantar dari pihak eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Arie Sptia Adinata, SE, kepada DPRD BU untuk dibahas.
Tiga Raperda tersebut antara lain, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk, Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2017-2026, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE, hadir pula Wakil Ketua DPRD BU, Bapak H.Bambang Irawan,ST.M.Hum, Wakil Ketua II Parmin,S.IP, Ketua Komisi II DPRD Fitra Martin, beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Plt Sekretaris Daerah Bapak Dr.Haryadi,S.Pd,M.Si, Asisten II Ir.Untung Pramono,Msc dan segenap OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Arie Septia Adinata,SE mengatakan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Budaya,merupakan modal dasar kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara , modal dasar tersebut perlu diolah untuk menggali potensi -potensi yang ada.
“Untuk menggali potensi dasar tersebut perlu adanya Riparda. Sehingga dapat memberi arahan, aturan, dalam rangka mengembangkan pariwisata, agar dapat menetapkan skala prioritas Pembangunan Pariwisata Daerah,” kata Wabup dalam penyampaiannya.
Editor : Erfin Bastary
Post Views: 118