Selain itu Budi menekankan supaya APBDes, Profil Desa tidak ada yang terhambat penyalurannya, guna memperlancar pencairan DD kepada 180 desa sekabupaten Bengkulu Utara. Bagi desa yang belum melengkapi persyaratan diminta segera melengkapinya supaya pencairan dan pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kelengkapan persyaratan harus diperiksa dengan seksama dan bagi yang belum lengkap, segera melengkapi. Supaya proses pencairan DD bisa berjalan lancar dan 180 desa segera dapat menjalankan program pembangunan yang telah disusun oleh masing-masing desa,” kata Budi.
Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum Forum Kepala Desa (FK) Bengkulu Utara, Redy Khaitora, malah meminta agar pihak DPMPD betul-betul menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan tunjangan aparetur pemeintahan desa. Bila DD naik, maka pemmerintah daerah juga berkewajiban menaikkan ADD,” tukas Redy Khaitora.
Yang terjadi sekarang, kata Redy, DD naik ADD malah turun, tentu sebuah wanprestasi atau breach of contract (tidak melaksanakan kewajiban-red) oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Utara. “Jaminan kesehatan tidak begitu penting, yang kami tuntut adalah kewajiban Pemda atas amanat UU. selain itu kami sudah punya BPJS,” tandas Redy.
EDITOR : UJ