PEWARTA : SYAMSURIZAL
PORTAL BENGKULU UTARA – Disengaja atau tidak, pelanggaran yang telah diperbuat oleh para pemilik ruko di sepanjuang jalan Kol. Syamsul Bahrun Arga Makmur dinilai telah melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, letak bangunan ruko beserta pelatarannya sudah memasuki garis spadan jalan.
Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bengkulu Utara (BU) yang seharusnya punya wewenang menertibkan malah menggubris serta terkesan tidak peduli atau ‘cuek’, sekalipun akibatnya badan jalan menjadi lebih sempit sekaligus menjadi penyebab kemacetan setiap hari pasar Arga Makmur.
Plt Kepala Dinas PUTR BU, Heru Susanto, ST, yang sudah biasa dikenal sulit untuk dimintai keterangannya, Rabu (8/03) kembali mengelak pertanyaan awak media. “Saya lagi ada urusan,” singkat Heru sembari berlalu meninggalkan awak media yang sengaja datang untuk mendapatkan penjelasan.
Dengan menghindarnya Heru dari awak media, sepertinya persoalan ruko yang melanggar ketentuan IMB ini sengaja dibiarkan atau memang pihak Dinas PUTR tidak dapat bertindak dengan alasan yang belum dapat diketahui.
Editor : UJ