PEWARTA: SULISWAN
PORTAL BENGKULU UTARA – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau Pajak Pnerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini dipungut sebesar 10% pada setiap trnsaksi rekening listrik baik pelanggan reguler/pasca bayar maupun pelanggan prabayar saat transaksi pembelian token listrik, masih belum banyak diketahui oleh pelanggan.
Anehnya, setelah beberapa tahun berjalan, masyarakat belum juga diberitahu bahwa setiap pelanggan reguler di setiap bulannya dikenakan PPJ sebesar 10% dari besaran pemakaian energi listrik yang ia bayarkan menyatu dalam tagihan rekening listrik atas nama atau per-ID pelanggan, dan secara otomatis pula terpotong terhadap pelanggan prabayar pada setiap transaksi pembelian token.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng SE MM, kepada portalbengkulu.com, Rabu (05/04) usai menghadiri paripurna DPRD mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi tentang PPJ yang dikenakan kepada setiap pelanggan listrik PLN tersebut.
“Memang benar, belum adak sosialisasi soal itu, tetapi kami akan segera mengadakan sosialisasi mengingat masyarakat pelanggan listrik PLN ada yang sudah tahu dan banyak juga yang belum mengetahuinya,” kata Sugeng.
Mengenai besaran PPJ yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) Bengkulu Utara untuk tahun 2017 ini, kata Sugeng, pihaknya belum mengecek berapa nominalnya perbulan atau keseluruhannya.
“Kami juga akan mengecek berapa total PPJ masuk ke Kasda, sebab selama empat bulan ini kami belum tahu karena belum mengeceknya,” tukasnya.
Sekalipun Sugeng mengatakan belum tahu, dari data terhimpun, dalam 3 bulan terakhir saja, yakni Januari – Maret 2017, tercatat tidak kurang dari 1,5Milyar PPJ yang masuk ke Kasda Bengkulu Utara berupa laporan, dengan rincian rata-rata Rp 512 Juta perbulannya.