Empat Warga BU Gunakan Jaringan RT/RW Tertangkap, Diskominfo Usulkan Perda Telekomunikasi.

PEWARTA: FIRDAUS 
PORTAL BENGKULU UTARA – Tertangkapnya empat orang pengusaha warnet yang menggunakan sistem jaringan RT/RW Net dan melakukan pengisian blank spot secara ilegal, yang saat ini tengah ditangani Mapolda Bengkulu. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Telekomunikasi.
Hal itu untuk mempermudah tersdianya pelayanan internet secara gratis kepada masyarakat yang tidak terjangkau jaringan internet Telkom atau operator lainnya. Disampaikan oleh Kadiskominfo BU, Drs Kiman Nazardi, pihaknya tidak mengetahui persis keempat warga tersebut.
” Kami belum tahu pasti siapa warga BU, yang berinisial JM (40), AP (35), In (39), dan Qr (30) yang sedang menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh pihak Polda,” ungkap Kiman.
Kendati demikian, pihaknya akan bergerak cepat turun ke lapangan, soal perizinan pembuatan jaringan internet murah untuk rakyat. pihaknya mengusulkan Raperda Telekomunikasi itu nanti selain mengatur perizinan pendirian tower, juga tentang retribusi tower tersebut, yang diketahui selama ini pengurusannya cukup rumit dengan biaya yang cukup tinggi.
” Lantaran jaringan internet murah ini untuk masyarakat, menindaklanjuti temuan ini kita akan segera mengusulkan pembuatan Perda, untuk mempermudah pembuatan izin dan retribusi internet murah ini,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan soal perizinan, yang dikeluarkan atau pun direkomendasikan dari Diskominfo Bengkulu Utara kepada pelaku usaha maupun masyarakat. 
” Kita ini OPD baru, jadi untuk sosialisasi akan lebih kita tingkatkan, agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lainnya,” jelasnya.
Pihaknya juga menyambut baik sikap dari pihak aparan penegak hukum, dan pihak Balmon. Pasalnya tidak langsung melakukan pemutusan jaringan internet, lantaran kebijakan untuk kepentingan masyarakat yang juga didalamnya terdapat kepentingan sekolah yang menjadi salah satu pelanggan dari keempat tersangka tersebut.
” Kami sangat berterima kasih sekali kepada Polda yang masih memiliki kebijakan tidak memutrus arus internet murah ini, mengingat beberapa pelanggan dari internet muran ini ada sekolah, yang saat ini tengah melaksanakan ujian,” ujarnya.
Berdasarkan Informasi, 4 tersangka sudah berbisnis internet murah ini selama lima tahun terakhir, selama itu mereka belum pernah ajukan izin. Dimana, keempatnya telah melakukan penyalahgunaan titik blank spot.

Editor: Junaidi
Tanggal 04-04-2017
Jam : 19:55 WIB

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *