Jelang Dibubarkan, Jaksa Lirik Kembali Kasus Arma Niaga

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA 

Foto: Ilustrasi portalbengkulu.com
PORTAL – Rencana dibubarkannya BUMD Arma niaga melalu Racangan Raperda Pembubaran yang saat tengah digodok oleh DPRD Bengkulu Utara untuk ditetapkam menjadi Perda lantaran menjadi beban anggaran daerah, ternyata masih menyisakan sekelumit dugaan yang sempat tertutup bahkan ditutupi selama ini.
Lirikan hukum dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur terhadap terhadap Wi yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantas kabur membawa kasus korupsi yang dikenakan kepadanya ketika memiliki peran strategis di BUMD tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wi terjerat atas perbuatannya yang berakibat merugikan Negara pada APBD tahun anggaran 2002, 2003 dan tahun 2004 pada pos penyertaan modal dan bantuan operasional BUMD PD Arma Niaga, 
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan kita buka kembali mengingat BUMD ini bakal dibubarkan.
” Saya masih baru, kita cek dulu dan membuka kembali dokumennya untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BPK RI soal Arma Niaga ini, berdasarkan temuan BPK RI penyelesaian masalah penyertaan modal ini, sempat mengalami kendala lantaran bergulirnya kasus ini.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak BPK, seperti apa temuan dan penanganan kasus BUMD ini. kita lihat saja nanti ya,” tutup Dodi.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *