Diprediksi, Ketua DPC Gerindra Mi’an Jadi Calon Terkuat Pada Musda DPD Golkar BU

Berikut 19 Persyaratan Calon Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara 

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 


PORTAL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada hari Sabtu 29 Juni 2017 mendatang, agenda utamanya adalah memilih Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten BU periode 2016 – 2022.
Ketua Panitia Pelaksana Musda, Ridwan Fauzi mengatakan, dalam musda kali ini Partai Golkar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap kader untuk bersaing memperebutkan kursi ketua DPD Golkar Bengkulu Utara.

“Pendaftaran Calon Ketua Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara mulai dibuka besok Selasa (25/04) dilanjutkan tanggal 27 penyampaian visi misi calon dan hari H pemilihan tanggal 29 April yang bakal diikuti oleh 19 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar sekabupten yang memiliki hak suara,” beber Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, soal santernya informasi tentang Bupati BU Ir Mian yang juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra BU yang masih aktif, bakal menjadi calon terkuat dalam musda kali ini, Dia hanya mengetahui surat rekomendasi DPP Partai Golkar, antara lain menyebutkan, menyetujui Ir Mian Mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.

“Soal terkuat atau bukan, Saya tidak memahaminya, yang Saya ketahui rekomendasi DPP Partai golkar menyetujui Ir Mian untuk maju sebagai calon Ketua DPD Golkar BU, kemudian persyaratan calon sudah jelas terutama kita garis bawahi pada syarat umum poin kesebelas” elak Fauzi.

Menariknya, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara yang masih aktif, serta diakui oleh Sekeratris DPC Partai Gerindra BU, Guspa Irawan, pada Senin pukul 21:00 WIB (24/04) Mi’an belum mengundurkan diri dari partainya. 

Disinggung soal Bupati BU Ir Mian yang sejak awal diprediksi sebagai calon terkuat dalam Musda DPD Golkar kali ini, lantaran telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar, Guspa enggan mengomentari.

“Mungkin saja besok, namun hingga saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari Ir Mian, yang menurut aturannya bila ingin pindah partai harus mengundurkan diri terlebih dahulu, apalagi dia sebagai Ketua DPC Partai Gerindra yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar di kabupaten yang sama. Soal rekomendasi DPP partai Golkar yang menyetujui pencalonannya, Saya belum tahu,” terang Guspa.

Berikut Persyaratan Calon :

SYARAT UMUM :
1. Telah aktif sebagai pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten/kota dan/aktif sebagai pengurus Partai Golkar Provinsi dan/atau sekurang-kurangnya sebagai pengurus kecamatan selama 1 (Satu) priode dan/atau pengurus Ormas pendiri dan didirikan tingkat Kabupaten/Kota.
2. Didukung sekurang-kurangnya 30% (Tiga puluh perseratus) dari pemegang hak suara.
3. Berpendidikan Minimal Diploma Tiga atau setara/sederajat.
4. Aktif menjadi kader Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun.
5. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.
6. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif di dalam Partai
9. Berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara
10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai politik lain atau menjadi pengurus Partai Politik dalam satu wilayah yang sama.
11. Dalam hal terdapat kader Partai Golkar yang akan maju sebagai calon ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria dan persyaratan diatas, maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Golkar.

SYARAT KHUSUS :
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh panitia
2. Membuat surat pernyataan mengundurkan diri/tidak tergabung dalam partai politik lain (Blangko pernyataan disiapkan oleh panitia)
3. Membuat Daftar Riwayat hidup
4. Membuat Visi dan Misi bakal calon
5. Pengembalian formulir pendaftaran dilakukan langsung oleh bakal calon
6. Pendaftaran tidak dipungut biaya (Gratis)
7. Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (Dua) lembar
8. Tempat pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon DPD Partai Golkar, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Jl. Prof M Yamin Arga Makmur.

Hingga berita ini ditayangkan pukul 01:00 WIB Selasa (25/04) belum ada konfirmasi susulan bahwa Ir Mian telah menyampaikan surat Pengunduran diri kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bengkulu Utara.

Editor Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *