Pekerjakan Tenaga Asing, Disnakertrans Kaur Malah Tidak Tahu
PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
Foto: Personil PT BAP dan PT SB |
PORTAL – Bendungan yang dibangun oleh PT Brantas Abipraya (BAP) sebagai sumber penggerak Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, termasuk drainasenya dikerjakan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) daerah itu. Informasinya, ada rencana Bendungan ke II, akan dibangun 4 km kearah hulu, artinya akan berada di dalam Hutan Lindung (HL).
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Desa (Kades) Bungin Tambun III, Julianto kepada awak media ini Selasa (18/04). Menurut Kades, diperkuat lagi oleh salah seorang warga desa setempat mengatakan pembangunan bendungan PLTMH berkapasitas 6 Juta Watt atau 6 Megawatt tersebut itu juga mengambil material dari aliran sungai sekitar.
Foto: Kasi Hubungan Industri, Budiman Fajri |
“Tidak benar itu, semua material kami beli dengan pengusaha galian C yang memiliki izin. Demikian juga dengan solar kami menggunakan bahan bakar minyak industri dari perusahaan,” bantah pelaksana PT BAP, Hamdani. Selasa.
Dijelaskan Hamdani, pihaknya dari PT BAP hanya mengerjakan pekerjaan fisik bidang sipilnya saja, sekalipun bendungan tersebut berada di dalam HPT, Hamdani mengaku telah memiliki izin yang diurus oleh PT Saung Brantas.
“Kami tidak mau gegabah, sebelum ada izin kami tidak mau mengerjakannya, dan bidang kami hanya sebatas pekerjaan fisik. pekerjaan drainase dengan bendungan sudah selesai, untuk pekerjaan mekanikal dan kelistrikan maupun pengoprasiannya itu bagian PT. Saung Brantas,” tandas Hamdani.
Ditanya soal keterkaitan PT. Brantas Hydro Energi dengan PT. Brantas Abipraya dan PT. Saung Brantas apakah masih dalam satu group? Menurut Hamdani, direksinya berbeda.
“Perlu saya sampaikan bahwa, PT Brantas Hydro Energi, di Pusat (Jakarta) PT. Brantas Abipraya yang mengerjakan Pisik, PT Saung Brantas pemilik mesin dengan Kincir atau pelaksana bidang kelistrikannya,” jelas Hamdani.
Menyangkut tenaga kerja, personil PT Saung Brantas, Dedi bersama Darsono, membenarkan adanya tenaga kerja asing sebagi teknisi mesin di PLTMH tersebut. Kedua orang itu kata Dedi, antara lain Mr Robert.
“Mr Robert di sebut sebagai Vendoor (Penjual Mesin) sekalian sebagai teknisi keberadaannya di Indonesia menggunakan Visa Tenaga Kerja, tetapi dia tidak selalu berada di Indonesia terkadang di luar negri, sebab usaha PLTMH nya ada di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Kaur,” beber Dedi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Kaur, Ir Sulaiman, melalui Kasi Hubungan Industri Budiman Fajri, malah mengaku belum tau ada tenaga kerja asing di PLTMH tersebut.
“Pengawasan tenaga kerja merupakan wewenang Propinsi, kita di Kabupaten hanya mendampingi saja, tetapi akan kami crosscheck kembali keberadaan Mr Robert,” singkat Budiman.
Editor: Junaidi