Warga Kaur Polisikan Tambak Udang Tidak Berizin

PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR 


Foto: Hendri tunjukkan Salinan Surat laporan
PORTAL – Lantaran menjamurnya usaha tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dan didapati sebagian besar diantaranya belum memiliki izin. Lantas, tambak yang dinilai ilegal tersebut dilaporkan oleh warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Hendri ke pihak Kepolisian setempat.
“Bila tidak ada tindak lanjutnya, setelah 30 hari terhitung dari hari pertama laporan saya masukkan ke Polisi, akan saya pertanyakan kembali, hal itu merupakan dasar bagi Saya untuk melaporkan ke Polda Bengkulu,” tandas Hendri.
Usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Kaur saat ini memang menjamur dan tersebar di berbagai kecamatan, antara lain di Kecamatan Maje, Kaur Selatan, Kecamatan Tetap dan Kaur Tengah keseluruhanya perkirakan mencapai 25 tambak. 
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Kaur Alfian SH,mengakui menjamurnya investor tambak udang di derah tersebut. dari sejumlah tambak yang ada kata Dia hanya beberapa yang sudah mengurus izinnya sedangkan sisanya masih belum memiliki izin.
Tambak udang yang telah mengurus perizinan, kata Alfian, anatara lain, PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Desa Linau, Tambak udang Dighoyo Andanira Ananda di Cukuh Kelurahan Bandar Jaya, Kaur Selatan, PT. Utomo Sejahtra Bersama Grogo (USBG) di Desa Linau Kecamatan Maje atas nama Lunto Hasan.
“Selain perusahaan tersebut, perizinan nya belum lengkap meskipun mereka sudah panen Saya berharap, petambak segera mengurus perizinan sesuai aturan, tujuannya supaya nyaman dalam berusaha atau berinvestasi. Khusus PT. DPPP harus meregister kembali perizinannya, apabila tidak diregister kita tutup dan izin nya di abut,” ujar Alfian SH.
Perizinan yang dimaksud oleh Alfian terdiri dari Izin Lingkungan, Izin oprasional diantaranya, Surat Pendaftaran dari DKP, Izin lingkungan dari BLH, kemudian Dokumen lingkungan yang terdiri dari, SPPL, UKL-UPL atau AMDAL, Izin penangkaran, Izin Budidaya, IMB, Izin penimbunan BBM, Izin Gangguan dari DPMPTSP, 
“Selain itu harus ada surat rekomendasi dari Dinas PUPR, BLH, DKP dan peta lokasi dari BPN Kaur, jika salah satu nya belum ada maka belum bisa dikatakan Legal,” kata Alfian.
Kebenaran tentang laporan Hendri ke pihak Polres tersebut,  awak media ini belum berhasil mendapatkan penjelasan dari kepolisian setempat. Kapolres Kaur, AKBP. Bambang Purwanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Djohan Handika, SE, S.IK, belum didapti penjelasannya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *