Jika Pelaksana Mengerjakan Sesuai Petunjuk, Artinya Proyek Tersebut Gagal Perencanaan
PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
 |
Foto: Kadis PUTR BU, Heru Susato ST |
PORTAL – Selayaknya, setiap pembangunan fisik dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, apalagi anggaran yang dikucurkan ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Namun, tidak demikian yang terjadi dengan pembangunan rehabilitasi Bendungan Air Kotok di desa Penyangkak kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Segenap elemen di desa tersebut seperti pemuka masyarakat, petani beserta kepala desanya tanggal 11 Maret 2017 lalu membuat pernyataan tertulis tidak menerima pekerjaan perbaikan bendungan di desanya itu. Dinyatakan pihak petani, lantaran dinilai pekerjaan tersebut hingga saat ini belum selesai.
Rehabilitasi bendungan yang katanya ditinggalkan terbengkalai oleh kontraktor pelakasana tersebut belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan dari fungsinya yakni untuk melancarkan saluran air kesawah-sawah milik petani desa setempat.
“Bagaimana mau dibilang bermanfaat jika air irigasi tidak mengalir kesawah-sawah kami lantaran dari saluran primer air tersebut tidak masuk ke saluran skundernya serta siring yang berada disisi jalan,” tutur warga dalam surat pernyataanya.
Disebutkan juga pembangunan itu dinilai telah merugikan negara, karena tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
” Bendungan direhab dengan dana Rp 300 Juta, tidak memberi manfaat bagi petani, juga bendungan yang direhab ternyata tidak benar, juga terdapat 3 titik ternyata bocor, rehab tidak senonoh, asal-asalan dan tidak benar,” bunyi isi surat pada alinea ketiga.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Kepala Desa Penyangkak Hamdani, yang juga distempeli cap dari kantor desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Heru Susanto, ST saat dikomfirmasi tidak mengetahui pekerjaan tersebut. Dirinya menegaskan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, karena surat pernyataan masyarakat tersebut belum ia terima.
” Saya belum terima pengaduan masyarakat itu, nanti saya cek dulu laporan pengaduan yang masuk,” singkat Heru.
Terpisah, Salah seorang aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Utara, Budi Hermanto berpendapat, belum tentu proyek perbaikan bendungan irigasi tersebut gagal pelaksanaan, bisa jadi lantaran gambar dan petunjuk yang dipegang oleh kontraktor yang keliru.
“Bila kontraktor pelakasana sudah mengerjakan sesuai dengan petunjuk yang diamanatkan beserta gambar yang dipegang dan berada di dalam kontrak kerja anatara penyedia dan pengguna jasa konstruksi, artinya perencanaan yang gagal,” tandas Budi.
Editor: Junaidi
Post Views: 138