19 LSM Bengkulu Utara Laporkan Kades Karang Suci Ke Kejaksaan

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 

PORTAL – Berdasarkan hasil investigasi serta pengumpulan data dan fakta dilapangan, 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melaporkan dugaan kecurangan atau penyelewengan dana desa (DD) Karang Suci yang diterapkan dalam pembangunan pengoralan jalan desa setempat.
Laporan tertulis yang ditandatangani berikut di stempel oleh 19 LSM dan diketahui oleh Ketua juga Sekretaris Aliansi tersebut memuat 6 item temuan pihak LSM yang dituangkan berupa kejanggalan serta dimaktubkan sebagai penyelewengan dana DD 40 persen oleh Kepala Desa definitif Ismed Mulyadi.
Antara lain, Pembangunan jalan yang direncanakan sepanjang 503,5 meter hanya direalisasikan 217 meter, papan merk kegiatan sengaja ditutup-tutupi, terjadi pekerjaan fiktif sebesar anggaran untuk 286,5 meter jalan, kegiatan dana 40 persen yang ditangani Kades belum diperiksa oleh pihak Inspektorat, pengurangan upah pekerja, dan yang terakhir diduga adanya Mark Up termasuk pada kegiatan-kegiatan lainnya.
“Benar kami telah menyampaikan laporan tertulis yang ditanda tangani oleh segenap LSM yang tergabung di Aliansi LSM Bengkulu Utara. Harapan kami dapat segera diproses,” tukas Ketua Aliansi, Reshardi kepada awak Media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (04/05).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fathuri SH melalui Kasi Intel Kejari, Pulmen Butarbutar SH MH, membenarkan telah diterimanya laporan dari pihak LSM tersebut. Menurut Kasi Intel sejauh ini pihaknya baru saja menerima dan akan mempelajari terlebih dahulu.
“Baru saja kita terima, segera akan kita pelajari dan proses laporan tersebut,” singkat Dia.

Baca juga: Ismed Sebut, Laporan 19 LSM Ke Kejaksaan ‘Fitnah’


Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *