Bangkai Kapal MT GO LINES II Kandas Di Kaur, Dievakuasi

Perusahaan tidak dapat menunjukkan Amdal 

PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR 

Foto: Proses evakuasi oleh PT DRH 
PORTAL – Setelah melengkapi perizinan, perusahaan kembali melakukan evakuasi terhadap kerangka kapal yang kandas di pantai Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Kerangka kapal MT GO LINES II tersebut kandas dalam perjalanan menuju Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengangkut CPO.
Setelah evakuasi sempat terhenti lantaran belum mengantongi izin, PT Daya Radar Haura (DRH) hari ini Sabtu (06/05) kembali melanjutkan kegiatannya mengevakuasi bangkai kapal tersebut dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian untuk mempermudah dalam memuat ke kapal angkutan di perairan Linau Bintuhan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Merpas, Darul Khatni, Sabtu (06/05).
“Hari ini, proses evakuasi bangkai kapal mulai dikerjakan kembali, dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian kemudian dimuat ke kapal pengangkut telah disiapkan oleh perusahaan,” kata Kades.
Dijelas, Izin yang diperoleh oleh PT DRH antara lain, Dari DPMPTSP nomor 415.4/535/DPMPTSP tanggal 04 Mey 2017 tentang rekomendasi persetujuan UKL UPL pemotongan dan penyingkiran kerangka kapal, kemuduan surat keputusan dari Kepala Dinas PMPTSP Propinsi Bengkulu nomor 503/1.1/08/PMPTSP/2017 tentang ijin lingkungan rencana kegiatan penyingkiran/pemotongan kerangka kapal di perairan pantai  pelabuhan klas III Linau Bintuhan Desa Merpas.
“Selain itu, dilengkapi pula dengan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bengkulu, berupa izin lingkungan Nomor 660/28/DLHK/2017 kali ini alat berat yang diberi izin untuk melakukan kegiatan dengan memberi batas, tidak diperbolehkan keluar dari garis yang sudah di tentukan,” terang Darul.
Sementara, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi LAK) Kabupaten Kaur, Fauzan, meragukan kelengkapan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Sebab kata Dia, setelah diteliti perusahaan tidak menunjukkan izin AMDAL baik asli maupun copynya.
“Kami meragukan kelengkapan surat-menyurat perusahaan tersebut, lantaran tidak didapatkan adanya Surat Izin AMDAL. Menurut kami memang pengurusan Amdal tidak mudah perlu kajian dan penelitian sehingga tidak secepat itu perusahaan bisa mendapatkannya,” demikian Fauzan.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *