KOMISI II : Pelakunya harus Dihukum
PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR SENIN 15 MEI 2017
PORTAL – Meningkatnya tumbuh kembang usaha tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu belakangan ini tak diiringi oleh ketataan para pengusaha terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas usaha tersebut. Diantaranya berada di Kecamatan Maje, Kaur Selatan, Kaur Tengah dan Kecamatan Tetap.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Darhan SIp sayang menyayangkan hal itu, selain belum melengkapi perizinan tambak udang yang beroperasi ditengarai limbahnya menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, antara lain spadan pantai, terumbu karang serta mencemari air sungai dan laut parahnya lagi merusak Taman Wisata Alam (TWA) Wai Hawang Regional 95.
“Bila terbukti tambak udang telah menimbulkan kerusakan pada terumbu karang, mencemari air sungai dan laut serta alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi budidaya tambak udang, sebaiknya dinas terkait segera mencabut izin dan memberikan sanksi hukum atas kerusakan lingkungan,” kata Darhan.
Penegasan senada dikemukakan oleh Anggota DPRD dari Komisi II yakni, Baswedan dan Jamian Khatmir. Menurut mereka, pelakunya harus ditindak secara hukum sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat.
“Jika memang akibat limbah serta aktifitas tambak udang sudah merusak lingkungan seperti TWA hingga mencemari air sungai dan laut, pelakunya harus dihukum, termasuk perbuatan alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan” kata Dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Kaur, Dasrul SH mengatakan, penerbitan izin lokasi beserta izin lingkungan tambak udang sudah dilimpahkan oleh Bupati Kaur kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
“Penerbitan izin lokasi serta izin lingkungan yang selama ini dipegang oleh Bupati, saat ini sudah dilimpahkan kepada Dinas PMPTSP namun saya lupa nomor surat pelimpahannya,” singkat Dasrul.
Editor Uj
Post Views: 226