PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR SELASA 16 MEI 2017
![]() |
Foto: Kepala Dinas PMPTSP Kaur, Alfian SH |
PORTAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur gelar pertemuan dengan pihak pengusaha tambak udang didaerah itu, guna menyampaikan kepada segenap investor supaya melengkapi perizinan juga harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP menghadirkan pihak Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat guna memberikan pengarahan kepada segenap investor yang hadir atas limbah yang harus dikelola secara baik sehingga tidak menyebabkan terjadinya pengrusakan terhadap lingkungan hidup.
![]() |
Kabag Hukum Setdakab Kaur, Dasrul SH |
Terpisah, Kabag Hukum Sekda Kaur, Dasrul mengaku tidak mengetahui ada acara pertemuan tersebut.
“Kami tidak tahu ada pertemuan itu karena tidak diundang, sebenar jika bisa hadir saat itu pihak kami akan menyarankan supaya usaha tambak udang perseorangan memiliki badan hukum berbentuk CV atau PT supaya dapat diterbitkan HGU. Dengan adanya HGU, pihak pemerintah bisa menarik retribusi, otomatis menambah pemasukan PAD,” jelas Dasrul, Selasa (16/05).
Diketahui dalam rincian sejumlah perizinan tambak udang, DLH menerbitkan SPPL atau UKL UPL, kemudian Dinas Perikanan mengelluarkan surat rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan selanjutnya BKPRD melalui bagian Hukum mnegluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Sementara BPN yang mengeluarkan peta lokasi budidaya demikian juga Dinas PUPR masih menyangkut tata ruang, apabila semua itu sudah lengkap, Dinas PMPTSP baru bisa menerbitkan perizinan lainnya, termasuk izin lokasi dan izin lingkungan.
Editor: Uj