Inisiasi Kabupaten/Kota Layak Anak, RL Tuan Rumah MoU Seprovinsi Bengkulu

PEWARTA: ZULFIMAIDI REJANG LEBONG 


PORTAL – Pencanangan Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tahun 2017, di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (12/5/2017) dihadiri Deputi Bidang Perlindungan Anak (BPA) KemenPPPA.
Pada kesempatan itu, Deputi BPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten dan kota, mesti mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang secara garis besarnya tercermin dalam 5 cluster hak anak.
Mulai dari, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
”Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja. Namun, mesti diikuti segera dengan langkah konkrit, yaitu difungsikan dan diaktifkan gugus tugas KLA, sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya,” kata Pribudiarta,
Saat ini, KemenPPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020, yang meliputi legislasi dan penerapan kebijakan, menghilangkan norma sosial yang membiarkan kekerasan pada anak, pengasuhan dengan relasi kasih sayang, peningkatan keterampilan anak, peningkatan kualitas layanan serta sistem data dan bukti.
Meskipun demikian, kata dia, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak. Namun, tambah Pribudiarta, yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya, dalam perlindungan anak.
”Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat, dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus. Dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota,” kata Dia.
Pribudiarta menambahkan, dari pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Bengkulu, diharapkan segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan kelurahan.
Hal tersebut, kata dia, untuk mengatasi permasalahan anak. Seperti, kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat grass-root.
”Yang tidak kalah penting adalah, mengajak forum anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan,” terang Pribudiarta.
Pribudiarta menambahkan, hal ini merupakan sebagai bentuk kepedulian negara, terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia, demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Sebagaimana diamanatkan, dalam Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia, dalam mendukung gerakan ”World Fit for Children” Dunia yang Layak bagi Anak.
”Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten dan Kota harus memastikan semua anak, yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi,” sampai Pribudiarta.
”Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh kabupaten/kota-nya menuju KLA, dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” demikian Pribudiarta.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *