PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
 |
Foto: Kepala Desa Karang Suci, ISMED MULYADI |
PORTAL – Laporan 19 LSM yang ditandangani serta di stempel berikut diketahui oleh Ketua dan Sekretaris Aliansi LSM BU ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal 4 Mei 2017 lalu, tentang dugaan penyelewengan dana DD yang dikelola oleh kepala Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur, dituding oleh Kades Karang Suci, Ismed Mulyadi laporan tersebut fitnah.
Alasan Dia, kegiatan yang dilaporkan itu, antara lain penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengoralan jalan desa, dengan panjang 503,5 meter dan hanya dikerjakan sepanjang 217 meter di RT 10 Desa Karang Suci, atas kegiatan yang menggunakan DD tahun 2016, khusus tahab 40 persen, semuanya tidak benar.
” Apa yang dituduhkan kepada kami itu jelas sebuah fitnah, terlebih lagi tuduhan yang mengatakan kegiatan pengoralan itu menggunakan dana pencairan 40 persen. Yang benar, pengoralan di RT 10 itu, masih menggunakan dana pencairan 60 persen, yang dilaksanakan oleh Pjs Kades sebelum saya. Kemudian pada tuduhan pertama yang mengatakan kegiatan itu hanya dikerjakan setengahnya juga tidak benar,” ungkap Ismed dikantornya, Selasa (9/5).
Tuduhan fitnah juga dikatakan Ismed terhadap dirinya terdapat pula pada poin kedua laporan tersebut, yakni papan merek kegiatan yang tidak dibuat dengan transparan, dan pihaknya dituduh menutup-nutupi karena tidak adanya waktu pengerjaan dan tidak mencantumkan volume dari pekerjaan.
” Ini juga tidak benar, buktinya papan merek kita pasang didepan jalan titik nol pengoralan. bentuk papan merek kami pasang hanya seperti itu, tidak ada menampilkan waktu dan volume dan rincian kegiatan,” bebernya.
Lanjut Ismed, pihaknya mengakui jika apa yang ditudingkan oleh pihak Aliansi tersebut tentang tidak adanya APBDes Perubahan di desa Karang Suci, karena itu dianggap tidak diperlukan lantaran dalam seluruh kegiatan didesa Karang Suci tidak ada yang berubah.
” Jadi menurut kami tidak perlu APBDes Perubahan, untuk apa? kegiatan kami sesuai dengan yang sudah direncanakan. Justru, sisa material kami gunakan untuk mengerjakan yang belum terakomodir pada perencanaan,” jelasnya lagi.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati apa yang sudah dilakukan oleh LSM yang tergabung di Aliansi LSM BU, itu merupakan tugas mereka dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan. Hanya saja, ia mengharapkan dalam hal pengawasan agar tidak membuat fitnah, dan temuan itu berdasarkan fakta bukan hal yang dibuat-buat.
” Kami siap diperiksa, dan tidak takut menghadapi pihak Kejaksaan khususnya penyidik jika memerlukan keterangan penjelasan dari kami. Karena kami menilai, semua kegiatan yang ada di desa Karang Suci dari masyarakat untuk masyarakat. Kapanpun kami siap diperiksa,” tandas Dia.
Baca Juga: 19 LSM Bengkulu Utara Laporkan Kades karang Suci Ke Kejaksaan
Editor: Uj
Post Views: 171