Menyoal Ijazah Paket C Anggota Dewan ‘Yanto’, Berikut Penjelasan Pihak Terkait

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 
 SENIN 29 MEI 2017 
PORTAL – Ijazah paket C (setara SMA) yang dimiliki oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara priode 2014-2019, Yanto, asal Partai Gokar diakui olehnya sah dan asli dan diperoleh dengan mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tahun 2007 silam, 
Soal nama pada Ijazah tertulis Janto sementara namanya adalah Yanto, kata Dia disesuaikan dengan Ijazah SD dan Ijjazah Paket B yang lebih dulu dipunyai.
 “Perbedaan huruf awal pada Ijazah dengan nama Saya ini dikarenakan kesalahan penulisan, dan mengikuti nama pada ijazah SD dan ijazah Paket B,” terang Yanto.
Anehnya, Yanto tidak tahu jika lembaga penyelenggara ujian paket C yang dia ikuti itu adalah PKBM Tri Warga Desa Teluk Ajang, terlebih lagi ketika penetapan Daftar Calon tetap oleh KPU BU ketika itu belum ada surat keterangan yang disampaikan kepada KPU soal perbedaan huruf pada ijazah.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Merzon, S.Pd, M.Pd kepada awak media ini menjelaskan, Diknas tidak memiliki PKBM dan hanya mengetahui perserta ujian yang diselenggarakan oleh PKBM yang resmi.
“Diknas itu sifatnya hanya mengetahui peserta PKBM yang akan mengikuti ujian Paket A, B maupun paket C itu ada nama-namanya dengan kami, itu yang kita lakukan saat ini, kita tidak mengetahui untuk yang sebelumnya pada tahun 2008 silam,” Ujar Merzon.

Merzon mengaku pihaknya tidak mengetahui secara jelas aturan penyelenggaraan ujian paket C pada tahun 2007-2008, untuk tahun ini kata Dia ijazah paket C ditandatangani oleh PKBM.

“Kalau saat ini Daftar Nominasi Tetap (DNT) itu dikeluarkan oleh pusat, kalau yang dahulu kita tidak tahu dan untuk ijazah Paket C tahun 2017 ditanda-tangani oleh ketua PKBM yang telah terakreditasi sebagai penyelenggara,” beber Dia.
Sementara itu diketahui akta pendirian Tri Warga sendiri ada dua. Yakni, atas nama Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tri Warga tertanggal 20-10-2002 dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tri Warga 5-10-2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) BU melalui staf pelaksana bagian teknis hukum dan program data Jonaidi SP, tidak berkenan menjelaskan soal perbedaan nama pada salah satu calon dan tetap dimasukkan di dalam DCT sekalipun ketika itu tidak dilampiri surat keterangan resmi dari Diknas setempat.
Surat keterangan perbedaan nama diajukan oleh calon dan diterima oleh KPU setelah calon duduk di DPRD, atau bukan serentak dengan pemasukan berkas saat proses penetapan DCT. kemudian  30 anggota DPRD Bengkulu Utara terpilih, periode 2014 -2019. disahkan melalui pleno KPUD BU digelar 13/05/2014 lalu, salah seorangnya adalah Yanto (pemilik Inazah Paket C atas nama Janto). Pada saat itu belum ada keterangan dari diknas soal perbedaan nama.
“Soal kebenaran asli atau tidak ijazah, bukan wewenang kami, silahkan tanya ke Dinas Pendidikan,” elak Jonaidi, Senin (29/05) di ruang kerjanya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *