PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR SENIN 15 MEI 2017
PORTAL – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur hari ini Senin (15/05) dengan agenda mendengarkan pengantar pihak eksekutif dalam penyampaian 8 Raperda untuk dibahas oleh pihak legislatif setempat.
Bupati Kaur Gusril Fausi S.Sos pada paripurna tersebut selain menyampaikan tentang 8 Raperda, Dia juga berharap agar dalam pengurusan perizinan supaya dipermudah dan jangan mempersulit pihak investor, sebab itu merupakan salah satu sektor peningkatan pembangunan daerah.
“Permudah perizinan, jika bisa yang besar diperkecil, apalagi yang kecil supaya bisa dihapuskan,” kata Bupati.
Menanggapi penyampaian delapan Raperda oleh pihak eksutif tersebut, salah seorang anggota DPRD Kaur, Najamudin SSos mengatakan, pihaknya sudah memahami, sebab penyampaian Bupati sudah rinci dan cukup jelas.
“Apa yang disampaikan oleh Bupati sudah bisa dipahami karena disebutkan nomor serta tahun dalam draf yang akan di bahas,” kata Najamudin
Kedelapan Raperda tersebut antara lain, yang pertama tentang Perubahan Perda Nomor 18/2013 tentang pengendalian retribusi menara telkomsel, Raperda ini untuk melaksanakan Kepmendagri no 188.34-5034/2016 tentang pembatalan Pasal 9 ayat 1 terkait Perda Kabupaten Kaur nomor 18/2013 tentang retribusi pengendalian menara telkomsel.
Kedua tentang Raperda pencabutan Perda Nomor 15/2013 tentang retribusi pengganti biaya cetak KTP dengan Akta Pencatatan Sipil, dimaksudkan untuk melaksanakan Kepmendagri no 188.34-5110/2016 tentang pembatalan Perda Kabupaten Kaur Nomor 15/2015 tentang Retribusi Pengganti biaya cetak KTP dan Akta Catatan sipil.
Ketiga Raperda tentang pembangunan industri Tahun 2017-2037 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3/2014 dan UU Nomor 23/2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14/2015,Perpres Nomor 2/2015 dan Perda tentang pembangunan jangka menengah Tahun 2016.
Keempat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur pada PT BANK Bengkulu mengingat kerja sama akan berahir pada Tahun 2017 maka dari itu Pemda Kaur merencanakan Raperda untuk penyertaan modal pada PT.Bank Bengkulu (lanjutan) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23/2014 dengan Permendagri Nomor 13/2006.
Kelima Raperda tentang pembentukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang di namakan PT TRANS Linau Kabupaten Kaur, tujuannya untuk meningkatkan PAD seiring dengan akan di operasikan pelabuhan Linau setarap pelabuhan internasional,
Keenam Raperda tentang izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32/2009 dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 8/2013 bahwa seluruh usaha harus memiliki izin Lingkungan.
Ketujuh Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kaur terutama dari sektor Perikanan dan tambak udang,sesuai ketentuan UU Nomor 28/2009.
Kedelapan Raperda tentang Retribusi hasil usaha perikanan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain 8 Raperda tersebut di atas masih ada 3 Draf Raperda yang di pisahkan yaitu Raperda tentang APBD 2018 dengan APBDP 2017 dengan KUA PPAS Kabupaten Kaur.
Paripurna di hadiri di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Kaur lantai II, dihadiri oleh 20 anggota DPRD termasuk unsur pimpinan, Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. dan 7 Fraksi DPRD Kaur yang terdiri dari Fraksi Nasdem. Demokrat, PDIP, Golkar, PAN, PKB dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya.