PUTR Dinilai Biarkan Bangunan Langgar Garis Spadan Jalan

KADIS PU HANYA BISA KATAKAN ‘KITA CECK TERLEBIH DAHULU’


PEWARTA: SYAMSURIZAL BENGKULU UTARA 



PORTAL –  Ditengah geliatnya aparatur sipil Negara berkomitmen untuk selalu menegakkan peraturan serta perundang-undangan termauk peratuiran daerah (Perda), yang katanya harus ditegakkan demi terciptanya kedisiplinan dan ketaatan di tengah masyarakat, malah PUTR Bengkulu Utara terkesan membiarkan sejumlah bangunan di Purwodadi yang dinilai melanggar IMB.
Pembiaran tersebut dinilai lantaran tidak adanya tindakan dari pihak PUTR terhadap bangunan ruko di Jl Syamsul Bahrun, Jl ST Syahrir dan Jl Sam Ratulangi  kelurahan Purwodadi Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah melewati garis batas spadan jalan.
Sekalipun belum ada wujud perhatian atau tidakan penertiban dari pemerintah tentang pelanggaran ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) BU, Heru Susanto ST, sedari dulu hingga saat ini hanya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke lapangan.
” Kita akan cross check terlebih dahulu kelapangan,” singkat Heru, di Dinas PUTR Selasa (09/05).
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *