PEWARTA: SYAMSURIZAL BENGKULU UTARA RABU 17 MEI 2017
PORTAL – Memasuki hari ketiga pembahasan tiga raperda yang dilaksanakan diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BU) dengan pihak eksekutif Pemerintah daerah (Pemkab) Kabupaten Bengkulu Utara masih berlanjut.
Pembahasan dari tiga Raperda yang di usulkan Rabu (17/5) di pimpin langsung Wakil Ketua I DPRD H. Bambang Irawan ST memasuki babak pembahasan Raperda tentang tanggung jawab perusahaan mengenai Corporate Social Responsibility ( CSR ).
Ketua Bapemperda DPRD BU Slamet Waluyo Sucipto menyampaikan, pembahasan CSR ini sebelumnya sudah disampaikan pihak eksekutif, namun bagi pihaknya menilai usulan yang lalu masih prematur dan aturan masalah sangsi yang belum di masukkan dalam usulan raperda CSR tersebut untuk dapat di cermati terlebih dahulu.
” Ini mohon di tanggapi, menyikapi PP N0 47 tahun 2012 relatif masih prematur bagi kami untuk dijadikan acuan dasar landasan untuk perda CSR,”
Lanjutnya, dalam hal ini pihak eksekutif untuk lebih jelas memaparkan mekanismenya seperti apa rancangan perda CSR ini, seyogya bagaimana mensinergikan musrembang di tingkat desa, ditingkat kecamatan dan maupun ditingkat kabupaten, karena hal ini berkaitan dengan pembangunan yang tidak mampu di danai apbd, prop, maupun apbn.
” Perlu dicermati terlebih dahulu perda ini seperti apa, pihak legislatif pada prinsipnya menyambut baik dengan adanya perda ini, cermati yang di maksud pelaksanaan nya seperti apa, indikator nya seperti apa, dan perusahaan yg di wajib kan CSR ini perusahaan yang seperti apa,” jelas Slamet.
Editor: Uj
Post Views: 154