PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA
JUMAT 26 MEI 2017
- Akan mematuhi segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara( Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat )
- Tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum, Norma Adat, Norma Agama;
- Akan mengurus dan atau membuat serta membawa KTP sebagai Identitas Diri sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Setelah Surat Pernyataan ini saya Tandatangani saya bersedia meninggalkan lokasi Kecamatan Ketahun dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum, Norma Adat, Norma Agama di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
- Apabila saya melanggar Surat Pernyataan ini, saya bersedia di tuntut di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bersedia menerima segala tindakan yang di ambil oleh Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.