Razia Pekat, Belasan Janda Penjelajah Malam Terjaring Razia

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 
 JUMAT 26 MEI 2017 

PORTAL – Jelang bulan ramadhan, bulan suci bagi umat muslim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Utara bekerjasama dengan TNI, Polri dan unsur Tripika Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis malam gelar razia di sejumlah tempat hiburan.
Razia yang digelar lebih kurang 12 jam, dari pukul 22:00 WIB Kamis, hingga pukul 10:00 WIB Jumat berhasil menjaring 18 orang wanita malam yang rata-rata berstatus janda dan 5 laki-laki hidung belang termasuk pemilik warung remang-remang.
Razia penyakit masarakat (Pekat) ini kata Kepala Satpol PP BU, Santoso BSc PKP, yang langsung terjun dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Ketahun terhadap warung remang-remang dan karaoke, dimaksudkan untuk meminimalisir praktik prostitusi terselubung dan memberantas penyakit masarakat.
“Setelah menandatangani perjajian, mereka yang terjaring kita lepas dan ditegaskan supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatan serupa dibelakang hari, Mereka yang terjaring, termasuk yang berada di rumah kos milik Ilham di Desa DI Giri Kencana Ketahun,” kata Santoso.
Ini isi perjanjian yang ditandatangani,
  1. Akan mematuhi segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu    Utara( Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat )
  2. Tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum, Norma Adat, Norma Agama;
  3. Akan mengurus dan atau membuat serta membawa KTP sebagai Identitas Diri sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Setelah Surat Pernyataan ini saya Tandatangani saya bersedia meninggalkan lokasi Kecamatan Ketahun dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum, Norma Adat, Norma Agama di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
  5. Apabila saya melanggar Surat Pernyataan ini, saya bersedia di tuntut di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bersedia menerima segala tindakan yang di ambil oleh Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *