PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR MINGGU-14 Mei 2017
PORTAL – Perumahan transmigrasi yang dibangun dengan dana sekitar Rp 1 Milyar oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaur pada tahun 2015 silam di Pondok Pusaka Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat sebagi pengganti lahan mereka yang digusur guna mencukupi areal pembangunan perkantoran.
Namun saat ini, rumah-rumah tersebut sudah banyak yang diperjual-belikan oleh pemiliknya, salah satu pembeli, Karmin yang mengaku membayar rumah trans tersebut seharga Rp 18 Juta dari warga Desa Sinar Pagi selaku pemilik pertama.
“Rumah tersebut Saya beli dari pemilik pertama dengan harga 18 Juta Rupiah, dengan luas pekarangan lahan 10 X 20 meter persegi. Sekarang saya tempati dan sudah disertifikatkan atas nama saya sendiri,” beber Karmin.
Dijelaskan, dalam satu areal hamparan tersebut, terdapat 51 unit rumah trans beserta lahan pekarangannya, sebagian besar sudah dipindah tangankan atau dijual dengan harga rata-rata Rp 20 Juta perunit.
“Sebagian besar rumah trans atau sebagai rumah konfensasi pengganti lahan ditinggalkan, hanya beberapa rumah saja yang masih ditempati oleh pemilik pertamanya, alasan mereka menjual rumah trans tersebut karena sudah memiliki rumah di kampung,” imbuh Dia.
Pemilik rumah trans tersebut, kata Karmin, ada yang tinggal di Desa Sekunyit. Desa Padang Petron dan Desa Bandar Jaya.
“Kemungkinan mereka enggan menempati rumah trans sebagai bentuk komfensasi pengganti lahan karena belum adanya listrik dan lahan pertanian, kemudian mereka memilih kembali ke rumah mereka masing-masing di kampung,” tutup Karmin.
Post Views: 272