Selain Petugas Berbekal Surat Tugas Dari PLN, Tidak Berwenang Memutuskan Aliran Listrik Pelanggan

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA  SENIN-15 MEI 2017 

Foto: Ilustrasi portalbengkulu.com 


PORTAL – Pemutusan aliran listrik ke pelanggan baik rumah tangga, industri atau lainnya, hanya boleh dilakukan oleh petugas PLN atau yang mendapatkan tugas disertai surat tugas dari PT PLN setempat.
Selain itu, baik instalatir atau perusahaan sejenis lainnya yang merupakan mitra PT PLN, bila tidak berbekal surat tugas, tidak mempunyai wewenang sama sekali, dan pelanggan berhak melaporkan hal itu karena sudah melanggar aturan. Hal itu dikatakan oleh Manager PT PLN (Persero) WS2JB Area Bengkulu, Rayon Arga Makmur, Andriyani SE.
“Listrik adalah milik Negara yang dikelola oleh PT PLN, bila pihak lain melakukan pemutusan tanpa ada surat perintah dari PLN, itu melanggar aturan. terlebih lagi yang melakukan pemutusan adalah instalatir, mereka hanya berhak memasang instalasi,” beber Andriyani, Jumat (12/05).
Dijelaskan Andriyani, PT. PLN mempunyai standar kerja terkait prosedur pegawainya yang hendak memeriksa listrik di rumah pelanggannya. Petugas PLN diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,
“PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai tim yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku dimana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas,” terang Dia.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *