215 Kades Sekabupaten BU Teken Pakta Integritas.

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 
 SENIN 05 JUNI 2017 


PORTAL – Guna menciptakan rasa tanggung jawab dan menghindari terjadinya penyelewengan dalam penerapan serta pelaksanaan pembangunan desa juga membentuk tanggung jawab moral para kepala desa, Pemerintah Kabupaten Benglulu Utara, Senin (05/06) mewajibkan kepada segenap kades untuk menandatangani pakta integritas.

Sebanyak 215 Kades pada hari itu di Balai Ratu Samban Arga Makmur secara serentak mendatangani Pakta Interitas dihadapan Bupati BU, Ir Mi’an, dan dihadiri Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE, Unsur pimpinan DPRD, segenap OPD dan SKPD terkait termasuk FKPD sekabupaten BU.

Bupati BU Ir Mi’an pada kesempatan tersebut menyampaikan, para Kades harus bertanggung jawab terhadap rumah tangganya sendiri, dan tidak memberi atau menerima dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya termasuk menyangkut pembangunan desa.

“Para Kades jangan takut dengan pihak-pihak tertentu yang datang menakut-nakuti atau menggertak dengan berbagai alasan, tahun ini DD kita mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sebesar Rp 235.7 Milyar lebih,” kata Bupati. Senin (05/06).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) BU, Ir Budi Sampurno disela acara tersebut mengemukakan, hingga saat ini 95 persen desa telah memenyerahkan persaratan administrasi dan 2 desa sudah mencairkan DD.

“Hingga saat ini baru 2 desa yang mencairkan dana desa atau DD, sementara persaratan administrasi dari desa yang sudah kami terima sebanyak 95 persen,” kata Budi.

Isi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh para Kades antara lain seperti berikut ini, 

1
Berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan
tercela
2
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak
langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai
ketentuan yang berlaku
3
Bersikap transparan, jujur , obyektif, akuntabel , dalam melaksanakan
tugas
4
Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest)
dalam melaksanakan tugas
5
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam melaksanakan tugas, terutama kepada staf yang berada dibawah
pengawasan saya secara konsisten
6
Tidak akan melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba
7
Tidak Berbisnis dalam jabatan selaku Kepala desa
8
Bila Saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi
konsekuensinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *