Berkali-kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Kertapati Diciduk Polisi

PEWARTA: SULISWAN 
 KAMIS 29 JUNI 2017

FOTO: Pelaku (tengah)
PORTAL BENGKULU UTARA – Perbuatan bejat pemuda asal Desa Kertapati Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara beinisial RP (21) yang berkali-kali melakukan tindakan pencabulan atau menyetubuhi gadis belia dibawah umur, sebut saja namanya Melati (13) siswi kelas 2 SMP asal desa yang sama akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara (BU).
Berawal dari laporan bibi korban, Atika Andriyani (32) pukul 14:00 WIB Kamis (29/06), penangkapan tersangka yang sehari-harinya sebagai petani ini dilakukan oleh aparat sekitar pukul 15:30 WIB bekerjasama dengan pihak pemerintahan desa setempat beserta keluarga Tsk, tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu SIk, melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP M Jufri SIk, membenarkan telah tertangkapnya pelaku sekitar 90 menit setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Pelaku telah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan telah kita amankan, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban sudah kita lakukan visum di RSUD Arga Makmur,” terang Kasat.
Dijelaskan Kasat, Tsk melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sudah sebanyak 3 kali, pertamakali dilakukan pada 16 juni lalu semuanya dilakukan di WC sekolah korban dengan bujukan akan bertanggung jawab. Terakhir dilakukannya Rabu (28/06) kemarin.
“Pelapor atau bibi korban beserta korban sudah kita lakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangannya. selanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyelidikan,” tutup Kasat. (-)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *