Insentif Bidan dan Dokter PPT Kaur Diputuskan, Gaji CPNS Belum Turun

PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR 
 SELASA 06 JUNI 2017 

PORTAL – Berdasarkan Surat kemnterian Kesehatan RI nomor 03.1/4/587/2107 dilanjutkan dengan surat Sekjen Kemenkes nomor KP.01.04/IV/069/2017, tanggal 3 Februari 2017 tentang penggajian pegawai tidak tetap atau PTT.

Surat tersebut menegaskan sejak 1 Maret 2017, seluruh bidan dan dokter PTT gaji hanya diberikan kepada bidan dan dokter PTT yang lulus selksi jadi CPNS tahun 2016, selebihnya insentif diberikan kepada yang berusia diatas 35 tahun. Namun bagi yang sudah mendapat SK CPNS hingga saat ini belum mendapatkan gaji, sementara insentif PTT sudah diputuskan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Drs Thabri melalui Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kesehatan, Riplan Suhaidi S.Kom MSi membenarkan bidan dokter PTT di nyatakan lulus semua terkecuali usia nya di atas 35 tahun alias tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2016.
“Mereka yang tidak lulus tetap saja mendapat honor dari Pusat sebagai dokter atau bidan PTT.” singkat Riplan.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *