PORTAL – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Drs Thabri melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinkes Kaur Sasmin SKM, Selasa (06/06) mengaskan, Puskesmas yang tidak terakreditasi tidak dapat melayani pasien BPJS.
Hingga saat ini kata Sarmin, di kabupaten Kaur ada 16 Puskesmas Induk yang dapat melayani pasien rawat inap, dan diberikan kesempatan akreditasi hingga tahun 2019 mendatang.
“Pertama Akreditasi dasar kemudian Akreditasi Madia dan selanjutnya tahap ketiga Akreditasi Paripurna, sementara ini yang sudah terakreditasi dasar antara lain, Puskesma Bintuhan, Tanjung Kuning dan Pusekesmas Nasal,” terang Sasmin.
Sementara itu yang masih dalam proses akreditasi, lanjut Sasmin, diantaranya Puskesmas Simpang Tiga Kaur Utara dan Puskesmas Tanjung Kemuning.
Editor: Uj