Rekomendasi Tambak Udang Sesuai RT/RW

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 RABU 14 JUNI 2017 

PORTAL KAUR Untuk membuka usaha tambak udang baru di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Nasal, Camat setempat mengharuskan pihak pengusaha terlebih dahulu mengurus soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bila Tidak, Kata Camat Nasal, Junis Marwan Tomi SKM, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh camat terkait dengan akan dibukanya usaha tambak udang baru di Desa tebing rambutan yang akan memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektar. Selain itu pihak pengusaha diwajibkan untuk memperhatikan kelestarian ekosistem seperti terumbu karang dan menjaga jarak tambak dari garis sepadan pantai.
“Saya tidak akan memberikan rekomendasi bila pihak pengusaha belum mengantongi RT RW, sebab kita tidak mau asal-asalan dalam memberikan rekomendasi tersebut mengingat dampak yang bakal diakibatkan kemudian hari,” kata Camat.
Selain itu, Camat juga menetapkan persaratan lain berupa fasilitas penggulangan limbah yang memenuhi sarat, supaya tidak berakibat timbulnya pencemaran lingkungan di daerah sekitar atau terhadap perairan laut setempat.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *