PEWARTA: RAI SAPUTRA
KAMIS 15 JUNI 2017
PORTAL KAUR – Insntif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu selama 5 bulan hanya sebesar Rp 500 Ribu yang perbulannya Rp 100 Ribu. Ironisnya, dengan jumlah yang tidak seberapa besar itu masih dibebani dengan potongan atau setoran sebesar 20 persen atau sebesar Rp 100 Ribu kepada salah seorang kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Salah seorang guru PAUD (sebut saja namanya Arjuna) kepada awak media ini menuturkan insntif yang ia terima tidak dibayarkan di kantor atau melalui rekening bank, tetapi mengambil di rumah salah seorang kasi, diduga untuk memperlancar pendapatan upeti sang Kasi.
“Seharusnya kami mengambil insentif di kantor Dinas PDK pada jam kerja atau di transfer melalui rekening Bank. Untuk kali ini tidak demikian, kami mengambilnya di rumah salah seorang Kasi,” tutur Dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, Three Manorfe MTPd membantah adanya upeti yang dilaterapkan oleh salah seorang Kasi tersebut. menurut Dia, mungkin hanya sebatas uang ucapan terimakasih yang nilainya tidak ditentukan.
“Informasi yang mengatakan ada pungutan sebesar Rp 100 Ribu per-orang guru PAUD tersebut tidak benar, mungkin hanya ucapan terimaksih yang diberikan oleh guru dan sifatnya tidak mengikat dan nilainyapun tidak ditentukan atau tidak terstruktur,” elak Three, yang ketika dihubungi awak media ini mengaku dirinya sedang dalam perjalanan.
Editor: Uj