Truk Dilarang Beroperasi Pada H-4 hingga H+3 Lebaran, Kecuali Angkutan BBM dan Sembako

PEWARTA: SULISWAN 
 JUMAT 23 JUNI 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini, Polres Bengkulu Utara menerapkan aturan kepada segenap angkutan umum berukuran besar berupa truk dan sejenisnya tidak boleh beroperasi atau melintasi jalan raya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kasatlantas Polres BU Hendriyanto P Hutasoit SH, SIk, menghimbau sekaligus mangkutan dan penegaskan supaya para pimpinan perusahaan pemilik dan juga para pengemudi kendaraan besar agar mematuhi himbauan ini.
“Pembatasan ini kita berlakukan mulai H-4 atau tanggal 21 juni hingga H+3 tanggal 29 juni 2017 pukul 00:00 WIB. Jika masih melanggar kendaraan akan ditahan, namun tidak termasuk muatannya,” tandas Kasat.
Sekalipun demikian, lanjut Kasat, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako dan pengangkut BBM tetap diizinkan beroperasi.
“Untuk kendaraan angkutan BBM dan sembako tetap diizinkan beroperasi. Sementara bila truk yang diamankan sedang bermuatan, akan diturunkan atau dipindahkan muatannya ke kendaraan lebih kecl  terlebih dahulu sebelum kendaraan kita amankan,” terang Kasat.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *