Akhirnya pada Senin (31/07) hak karyawan tersebut dibayarkan oleh perusahaan. Gaji terhitung sejak januari termasuk pesangon dan tunjangan idul fitri sudah dilunasi.
“Kami sudah menerima gaji yang sempat tertunda, semuanya dihitung termasuk pesangon, tunjangan idul fitri dan gaji terhitung januari,” terang salah seorang scurity QEP, Alkat kepada awak media ini Senin (31/07).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Ir Sulaiman membenarkan hal itu. Kata Dia pihaknya telah menemui managemen perusahaan supaya membayar hak karyawan termasuk bagian scurity.
“Kami menemui Mr Xim di Jakarta menyampaikan soal hak karyawan yang belum dibayar oleh perusahaan, hanya saja untuk 4 orang karyawan selain scurity belum mendapat THR,” kata Sulaiman, Senin.
Dijelaskan, pembayaran langsung disampaikan oleh manager perusahaan, Wiko yang merupakan utusan langsung dari direktur QEP.
Editor: Uj