Berada Di Dalam HPT Desa Ini Tidak Boleh Laksanakan Pembangunan Fisik

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 RABU 12 JULI 2017 

PORTAL KAUR – Dikarenakan desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur ini berada didalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), Dana Desa (DD) yang semula diperuntukkan bagi pembangunan fisik tidak dapat dilaksanakan di desa tersebut. 
DD tahun 2015 hanya diterapkan untuk pengadaan hewan ternak kambing dan pada tahun 2016 lalu digunakan untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Hal itu kembali membingungkan pihak desa, di tahun 2017 ini, semula direncanakan untuk membangun rabat beton, namun tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Maje, Burmansyah kepada awak media ini membenarkan tentang persoalan yang dihadapi oleh desa Tanjung Aur. Desa tersebut kata dia tidak diperbolehkan membangun sarana infrastruktur berupa bangunan fisik seperti jalan atau jembatan atau siring pasang.
“Dana Desa tanjung Aur atau lebih kerap disebut Km 14, diterapkan untuk BUMDES penyertaan modal untuk usaha jual beli hasil perkebunan atau hasil hutan seperti kopi serta membuat lantai jemur,” kata Burmansyah.
Dijelaskan, pencairan DD untuk Desa Tanjung Aur sejak tahun 2015 hingga sekarang tidak pernah ada kendala, hanya penerapannya saja yang membingungkan lantaran terbentur oleh aturan. Untuk tahun ini memang dilakukan dalam 3 tahap yakni 30-30 dan 40 persen.
“Sebagai ti verifikasi kami dari kecamatan tidak bisa ikut mengintervensi, apabila semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hasil kesepakatan musawarah desa,” demikian Burmansyah.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *