Bila Tidak Ingin Terjerat Hukum, Kades Diingatkan Kelola DD Sesuai Aturan

PEWARTA : SULISWAN 
 MINGU 30 JULI 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Budi Sampurno mengingatkan kepada segenap Kepala Desa (Kades) supaya dalam melaksanakan pembangunan fisik DD tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memperlancar pencairan tahap kedua, Budi juga berpesa agar administrasi disusun dengan baik dan laporannya segera disampaikan. Hal ini tujuannya kata Dia, pelaksanaan pembangunan oleh desa dapat berjalan dengan sukses dan terhindar dari jeratan hukum.

“Selain itu bagi desa kita tegaskan supaya baliho APBDes dipasang di Kantor Desa, bukan di tempat lain supaya tujuan publikasinya dapat tercapai. Yang paling penting jangan ada penyelewengan dan musawarahkan setiap akan mengambil suatu keputusan juga tetap jalin kordinasi dengan segenap pihak terkait,” tandas Budi, Sabtu.

Dalam pelaksanaan pembangunan fisik berupa apapun, diharapkan agar memprioritaskan tenaga kerja masarakat setempat, terkecuali yang bersifat spesifik tidak dapat dikerjakan oleh warga dapat dikonsultasikan ke kecamatan atau pihak PMD setelah terlebih dahulu dilakukan musawarah.

“Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan dilakukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga sosial kontrol guna pencapaian yang optimal, jangan coba-coba menyeleweng akibatnya akan berurusan dengan penegak hukum karena DD merupakan uang negara yang dikucurkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masarakat dan membangun desa,” demikian Budi.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *