Dalam Tiga Hari Tidak Menyerahkan Diri, Para Tsk Pondok Pusaka akan Ditangkap

Forum Wartawan dan LSM Pertanyakan Lanjut Tindak Laporan 


PEWARTA: RAI SAPUTRA 

 SENIN 24 JULI 2017 


PORTAL KAUR – Pihak Kejaksaan Negeri Kaur memberikan tenggang waktu selama 3 hari kepada Tsk pembangunan jalan Pondok Pusaka tahun 2011 untuk menyerahkan diri. Bila dalam waktu tersebut Tsk tidak mengindahkan maka akan dilakukan penangkapan.

“Jika 3 hari kedepan tidak menyerahkan diri akan di lakukan penangkapan ke rumah mereka masing-masing, demi menjalankan tugas dan kewajiban penangkapan ini harus dilaksanakan tetapi itu bila mereka tidak menyerahkan diri,” tegas Kajari melalui Kasi Intel, Poprizal dihadapan Forum LSM Wartawan dan Ormas, Senin (24/07).

Sejatinya, kedatangan Forum Wartawan, LSM dan Ormas (FWLO) Kabupaten Kaur mempertanyakan tentang dugaan penyelewengan DD 17 desa tahun 2016 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Selain untuk mendapatkan penjelasan status laporan, kedatangan mereka menghadap pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Kaur hari itu juga mempertanyakan soal keputusan Mahkamah Agung RI (MA).

“Sepengetahuan kami salinan keputusan MA sudah hampir 2 bulan diterima oleh Kejari Kaur, oleh sebab itu kami mempertanyakan mengapa terdakwa belum juga dieksekusi,” ungkap salah seorang aktifis FWLO, Senin.

Segenap utusan forum saat itu mendapat penjelasan dari Kasi Intel, Poprizal, bahwa proses pengusutan dana DD tahun 2016 suda 4 desa dilimpahkan ke Pidsus dan terkait dana BOK juga sudah sampai ke proses pemeriksaan tahap kedua.

“Proses pengusutan DD tahun 2016 sudah 4 desa yang dilimpahakan ke Pidsus, sedangkan terkait dana BOK sudah masuk proses pemeriksaan tahap kedua,” terang Poprizal.


Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *